SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu  menemukan hal menarik dalam masa resesnya saat ini. Di antaranya ada sekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang  mengharamkan pungutan kepada siswanya yakni SMP Negeri 9 Sampit.

"Saya juga cukup terkejut dengan fakta yang terungkap dalam acara musrenbang di Baamang Hulu itu, kepseknya mengungkapkan hal demikian,“ kata Dadang, Kamis (13/12/2018).

SMPN 9 Sampit kata dia perlu ditiru mereka tidak seperti sekolah biasanya, di mana mereka tidak ada memungut apapun dari siswanya. Ini penting dan harus jadi contoh.

Ditegaskanya, jika  sebenarnya  jenjang pendidikan SD dan SMP memang digratiskan. Namun dalam praktiknya ternyata masih banyak pungutan yang dilakukan oleh oknum sekolah tentunya sangat memberatkan bagi orang tua siswa.

Dia menyatakan mendukung langkah kepsek itu, mestinya sekolah negeri bisa belajar dengan kepala sekolah tersebut untuk bisa diterapkan di sekolah masing-masing. 

--page

Bahkan kapan perlu sekolah lain belajar manajemen organisasi kepada SMPN 9 Sampit ini. Supaya dengan begitu  tidak lagi ada pungutan kepada murid-murid  yang dilakukan oleh sekolah.

DPRD, kata Dadang sejak lama mencari sekolah yang mampu bertahan dan melaksanakan pendidikan tanpa melalui pungutan kepada siswanya. Selama ini sekolah banyak berlindung dibalik komite dengan dalih banyak keperluan sekolah yang tidak dibiayai oleh pemerintah daerah. (NACO/B-5)