KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebagai langkah menghindari terjadinya tindak kriminalitas, Polres Kapuas telah lama mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat agar tidak mengadakan acara panggung hiburan pada malam hari yang biasanya dilakukan saat ada pernikahan di desa. 

Hal tersebut membuat Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Lawin angkat bicara. Sebelumnya dia mengapresiasi adanya kebijakan tersebut untuk menekan adanya hal yang negatif pada malam hari. Namun dia meminta hal tersebut untuk ada pengecualian atau pertimbangan lain. 

"Harus adanya pengecualian tempat karena berdasarkan apa yang saya serap aspirasi masyarakat bahwa mereka seperti yang menikah dan sebagainya tidak bisa mengadakan acara hiburan untuk menjamu tamu pada malam hari, karena kebijakan tersebut, padahal kegiatan seperti itu yang hanya sekali saja bagi warga," ucap Lawin, Kamis (13/12/2018).

Dia menerangkan tentu hal ini menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan juga, karena bagi masyarakat yang ingin mengadakan hiburan saat ada acara pernikahan maupun hajatan lain sebagainya yang sifatnya menjamu warga tidak bisa dilakukan. 

"Alangkah baiknya ada pengecualian tertentu untuk warga yang ingin mendirikan panggung hiburan malam ini, seperti waktunya dibatasi sampai Pukul 23.00 WIB dan juga untuk mengantisipasinya harus adanya pengawalan dari pihak kepolisian agar tidak adanya bentuk-bentuk tindakan yang dapat merugikan," ucapnya.

--page

Selain itu hal ini juga diharapkan dapat dilihat kembali lagi yang baiknya seperti apa, karena tidak sedikit warga menyuarakan hal tersebut keluarga yang mengadakan kegiatan yang tidak setiap hari seperti halnya pernikahan, sekali seumur hidup agar bisa mendapatkan pengecualian. 

"Namun saya harapkan juga masyarakat yang melakukan acara Hiburan malam seandainya diperbolehkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama dengan pihak terkait, saling bahu membahu dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)