MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Barito Utara sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di aula Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara, Kamis (13/12/2018).

Ketua Baznas Barito Utara H Jimmy Carter mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat. Untuk itu zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kafasitas hukum, terintergasi dan akuntabilitas.

Sementara, Ketua Baznas Propinsi Kalimantan Tengah Drs H Yamin Mukhtar meyampaikan, zakat harus ditumbuh dan kembangkan sehingga berdampak lebih luas bagi masyarakat dalam kehidupan. 

Karena tujuan zakat untuk mengangkat harta dan martabat kaum fuqara dan masakin kepada kehidupan yang layak. (RAMADHANI/B-5)