BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawas Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Kamis (13/12/2018).
Sugianto Panala Putra, mengatakan ada beberapa hal penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut. Seperti cara pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Langkah-langkah tersebut yakni, laporan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selanjutnya, aset daerah, persediaan barang, bantuan sosial dan hibah dana atau barang perlu diinventarisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, disertai dengan bukti kepemilikan yang sah dan dicatat serta dipertanggungjawabkan dalam neraca.
Selain itu, jadwal penyusunan laporan keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah selesai setelah tahun anggaran berakhir. Dan sebelum diserahkan kepada BPK RI telah direview inspektorat provinsi, kabupaten atau kota.
--page
Hadir pada acara ini antara lain, Irjen Kementerian Dalam Negeri, BPK RI - Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat kabupaten dan kota. (RAMADHANI/B-11)








