MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Masdulhaq, mengatakan masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait kasus yang menjerat bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat, berinisial AW (41).

Setelah ada keputusan ikracht, juga menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian.

Dia menjelaskan, pemerintah belum mengganti tunjangan daerah dan gaji ke-13 sebesar Rp 119,9 juta, milik 85 guru di Kecamatan Lahei Barat. Untuk itu, pihaknya masih harus menunggu hasil persidangan.

“Apabila perkara dilimpahkan ke kejaksaaan dan pengadilan, lalu putusan keluar dan inkracht, barulah tim Badan Kepegawaian menggelar rapat,” kata Masdulhaq.

Mekanisme rapat badan kepegawaian biasanya langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Jainal Abidin. Selain itu dalam rapat tersebut, proses pengambilan keputusan tentang uang yang digelapkan AW maupun statusnya pegawainya akan ditentukan. (RAMADHANI)