MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Masdulhaq mengatakan, sebelum terjerat kasus hukum, bendaharawan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat, berinisial AW, 41, telah menjalani pembinaan selama lebih dari satu tahun.

“Yang bersangkutan lebih satu tahun lebih telah kita lakukan pembinaan. Selain itu juga meminta kapada ASN tersebut untuk mengganti uang yang telah digunakan. Namun, dia beralasan tidak memiliki uang dan katanya menunggu rumah berhasil dijual," kata Masdulhaq, Kamis (13/12/2018).

AW memiliki istri yang juga berstatus pegawai negeri sipil. Dinas Pendidikan kabupaten lalu menyarankan AW meminjam uang di bank untuk melunasi uang yang telah digunakan.

“Saya saja sudah beberapa kali menegur dan mencoba menasihatinya. Namun, sepertinya dia meremehkan hal itu."

Saat ini, bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat juga telah diganti.

--page

“Bendahara saat mengambil tunjangan tersebut selalu diberi SPPD sebesar Rp500 ribu. Agar tidak ada lagi pungutan kepada guru-guru. Dan mengambil tunjangan tersebut langsung ke bank,” ungkap Masdulhaq.

Ia menegaskan, biasanya dalam kasus ini, ASN akan diberi sanksi pemberhentian abdi negara, dihukum, dan mengganti uang yang telah digunakan. (RAMADANI/B-3)