KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dalam rangka menyosialisasikan SMS center tilang, Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) memasang baliho di wilayah perkotaan Kuala Kurun.

"Pemasangan baliho sosialisasi di seputaran Kuala Kurun. Tujuannya, agar masyarakat tahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Koswara, Kamis (13/12/2018).

Adapun manfaat SMS center tilang itu, masyarakat bisa mengetahui biaya tilang yang harus dibayarkan bila tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

"Hal ini tentu memudahkan masyarakat. Bagi yang tidak sempat hadir di sidang tilang, bisa mengetahui jumlah denda yang dikenakan dan dapat membayarnya segera," kata Koswara. (EPRA SENTOSA/B-11)