BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun sebagai saksi, terkait kasus OTT ujian dinas kenaikan golongan.
Dalam pemeriksaan itu, Kepala BKD mengakui tersangka DA pernah menghadapnya, membahas ujian dinas kenaikan golongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakariah mengatakan, saat itu DA menghadap untuk meminta bantuan meluluskan dalam ujian dinas kenaikan golongan tersebut.
“Sempat menghadap. Namun, Kepala BKD bilang tidak bisa karena ujian dinas tersebut bersistem CAT yang sudah ada standar kelulusannya,” kata Daud.
Daud menambahkan jika dalam pemeriksaan tersebut, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan berkomitmen dalam menerapkan sistem CAT tersebut. Dan tidak ikut campur dalam perolehan hasilnya.
--page
“Mereka sudah berkomitmen akan menerapkan sistem CAT. Di situ juga sudah ada passing grade-nya. Kalau lulus ya lulus, kalau tidak ya tidak. Siapa pun orangnya,” jelas Daud.
Kepala BKD dalam pemeriksaan tersebut dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Untuk sementara ini, dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterkaitan antara Kepala BKD dengan Kasus OTT tersebut. (AGUS PRIYONO/B-11)








