PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Masa penahanan DA, tersangka kasus ujian dinas kenaikkan golongan selama 20 hari segera berakhir.

Melihat proses penyidikan yang masih berlanjut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya bakal memperpanjang masa penahanan tersangka menjadi 40 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Daud Zakariah, Kamis (13/12/2018).

Daud mengatakan, penambahan masa penahan tersebut berkaitan dengan masih kurangnya kelengkapan bukti terkait OTT terhadap tersangka DA.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapkan barang bukti. Karena waktunya mepet, jadi penahanan tersangka DA kami perpanjang hingga 40 hari,” ujar Daud.

--page

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan OTT terhadap DA di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (30/11/2018).

 Dari OTT tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp13 juta yang disimpan di dalam jok motor, kartu SOPD pegawai Kabupaten Gunung Mas tujuh lembar, serta beberapa dokumen lain terkait permasalahan ujian dinas kenaikkan golongan. (AGUS/B-3)