PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) untuk Pemilu 2019 di Kota Palangka Raya berjumlah 181.902. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan daftar tersebut melalui rapat pleno yang digelar 5 Desember 2018.

“Sudah diplenokan disini. Jadi tinggal menunggu pleno di KPU RI yang akan digelar pada 15 Desember nanti,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngimatul Choiriyah kepada borneonews.co.id di ruang kerjanya, Kamis (13/12/2018).

Ia menuturkan, jumlah tersebut terdiri atas 90.404 pemilih laki-laki dan 91.498 pemilih perempuan. Semua tersebar di 30 kelurahan yang ada di lima kecematan, yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau dan Rakumpit. Sedangkan total TPS berjumlah 894.

Rinciannya adalah Kecamatan Pahandut (6 desa/kelurahan dengan 308 TPS), Kecamatan Jekan Raya (4 desa/kelurahan dengan 462 TPS), Kecamatan Bukit Batu (7 desa/kelurahan dengan 46 TPS), Kecamatan Sabangau (6 desa/kelurahan dengan 64 TPS) dan Kecamatan Rakumpit (7 desa/kelurahan dengan 14 TPS).

“Kalau pada tanggal 15 nanti KPU RI memerintahkan melakukan perbaikan, maka yang daftar pemilih khusus bisa masuk dalam daftar pemilih perbaikan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)