BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengaku miris membaca komentar netizen di media sosial terkait langkah KPU mendata orang gangguan jiwa agar bisa memiliki hak pilih untuk Pemilu 2019.
“Saya miris membacanya. Disitu digambarkan ada orang gila di jalanan lalu diberi caption, 'dirinya sendiri lupa apalagi suruh nyoblos'. Itu sebenarnya salah persepsi,” ucap Ngismatul kepada borneonews.co.id, Kamis (13/12/2018).
“Jadi yang dimaksud sakit jiwa ini, kami tidak mendata orang-orang yang ada di jalanan. Namun, kami berkoordiasi dengan pihak rumah sakit, yayasan (yang menangani orang gangguan kejiwaan) maupun rumah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam proses pendataan, pihaknya juga tidak serta merta mendata orang gangguan jiwa langsung bisa nyoblos. Namun, semua berdasarkan keterangan dari dokter mengenai kondisinya.
Menurutnya, kategori orang sakit jiwa bukan berarti gila semata. Ngimatul menceritakan, pada saat proses pendaftaran calon, ia pernah menemui salah satu calon lalu membaca surat keterangan dari dokter soal kejiwaannya.
--page
Keterangan menyebutkan bahwa orang yang dimaksud terindikasi depresi berat. Namun, saat diajak berbincang, orang tersebut mampu berkomunikasi dengan baik.
Masih kurang percaya, Ngismatul mengkonfirmasi ke dokter yang memberikan surat keterangan itu. Ternyata, indikasi depresi berat tersebut terjadi akibat sang suami terkena serangan struk sehingga membuat pikirannya terganggu.
“Artinya, jangan disalahpahami bahwa sakit jiwa itu di jalanan. Kami menghargai hak pilih sebagai warga negara meskipun, maaf dia tuna rungu, tuna daksa, tuna netra, tuna grahita maupun disabilitas lainnya,”
“Tujuan kami menghormati hak pilih sebagai warga Negara Indonesia. Jangan sampai hak mereka hilang,” tuntasnya. (BUDI YULIANTO)








