BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjadwalkan akan memeriksa DA, tersangka dugaan kasus suap atau pemerasan dalam operasi tangkap tangan ujian Dinas Kenaikan Golongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakariah mengatakan, pihaknya sedang menunggu kelengkapan barang bukti sebelum akhirnya mendatangkan tersangka untuk diperiksa.
“Kami berencana secepatnya memeriksa tersangka. Kami juga sedang menunggu kelengkapan barang bukti. Jika bisa minggu depan, tentu akan langsung kami periksa,” ujar Daud.
Selain pemeriksaan tersangka, Kejaksaan juga akan menghadirkan 4 saksi termasuk juga 2 orang saksi yang pada pemeriksaan kemarin batal hadir.
“Pemeriksaan saksi selanjutnya kami jadwalkan untuk dipanggil kembali, termasuk yang sebelumnya batal hadir. Karena ada salah seorang saksi yang berasal dari Seruyan, jadi pemeriksaaan kami jadwalkan pada hari Senin dan Selasa, minggu depan,” jelas Daud.
--page
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, memperpanjang masa penahanan tersangka dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan, lantaran proses penyidikan dan pemeriksaan saksi terkait kasusnya masih bergulr. (AGUS/m)








