BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengimbau kepada peserta yang pernah memberi atau dijanjikan kelulusan oleh DA dalam ujian dinas kenaikan golongan untuk segera melapor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakariah mengatakan, kemungkinan ada intimidasi terhadap para peserta sehingga membuat mereka waswas untuk melapor kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
"Belum ada yang melapor entah mereka takut, atau mungkin merasa terintimidasi, kami tidak tahu. Karena mungkin perkiraan mereka kalau kami melapor mereka akan ditindak oleh intern mereka sendiri, atau mungkin juga akan ditindak aparat hukum. Jadi mungkin ada rasa waswas untuk melapor," jelas Daud.
Lebih jauh, Kasi Pidsus mengimbau kepada para peserta ujian untuk jangan takut melapor agar pengembangan kasus OTT ujian dinas kenaikan golongan ini makin memperlihatkan titik terang.
"Kami berharap mereka untuk melapor. Sepanjang mereka kooperatif, kami tidak akan menjadikan mereka tersangka. Kami ingin supaya perkara ini terang benderang dan semoga ada perkembangan dari perkara ini. Bukan hanya satu orang saja yang jadi tersangka," ujarnya.
--page
Hingga saat ini, sudah 19 saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri terkait kasus OTT tersebut. Kesemua saksi yang hadir, sebelumnya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, bukan inisiatif sendiri untuk melapor. (AGUS/B-2)








