BORNEONEWS, Sampit - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah banyak melakukan berbagai kegiatan sepanjang 2018 ini, bahkan berhasil memulihkan sekitar Rp645,15 juta keuangan negara.
Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi, Jumat (14/12/2018) mengatakan, sepanjang 2018 ini mereka menerima 68 surat kuasa khusus (SKK) dari berbagai instansi.
Dari PDAM 30 SKK, BPJS Ketenagakerjaan 31 SKK, PLN 3 SKK dan BPJS Kesehatan 4 SKK, di mana itu semua berjalan dengan baik. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pendampingan hukum.
"Ada tiga pendampingan hukum yakni BPJS Kesehatan 2 dan BPJS Ketenagakerjaan ada 1," kata Wahyudi.
Sedangkan MoU ada 7 di antaranya PLN UPP Kitring Kalbangteng 3, PDAM Sampit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perum Bulog, BPN Kabupaten Kotim dan PLN Wilayah Kalsel-Kalteg.
--page
Sementara perkara Tata Usaha Negara ada 2, mendampingi Pemkab Kotim dalam gugatan mantan napi kasus korupsi yang dipecat Pemkab yakni gugatan Karyadi dan Riadi Juniardi.
Sedangkan perdata, pembubaran perseroan terbatas Harapan Indah Jaya. Perusahaan pelaksana pekerjaan proyek drainase Bandara H Asan Sampit yang terbelit tindak pidana korupsi. (NACO/B-2)








