BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng, membekuk dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Gang Nelayan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku tersebut bernama Amirullah (24), warga Handil Kaderi Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, dan Fikri (30) warga Jalan Trans Kalimantan km 13, Desa Anjir Serapat Timur.
Keduanya menggasakan sepeda motor Yamaha Vixion DA 3080 MJ milik warga, di pondok kebun durian Handel Tabri Km 13,5, Desa Anjir Serapat Timur, Senin (10/12/2018) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di Kota Palangka Raya. Salah satu pelaku yakni Fikri, merupakan residivis kasus serupa.
"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Kapuas, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








