KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas bersama Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Gang Nelayan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kedua pelaku tersebut bernama Amirullah (24) warga Handil Kaderi Desa Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur dan Fikri (30) warga Jalan Trans Kalimantan Km 13 Desa Anjir Serapat Timur.

Mereka melancarkan aksinya dengan membawa sebuah sepeda motor Yamaha Vixion DA 3080 MJ milik warga di pondok kebun durian Handel Tabri Km 13,5 Desa Anjir Serapat Timur pada Senin (10/12/2018) lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di Kota Palangka Raya. Salah satunya, yakni pelaku Fikri merupakan residivis kasus yang sama.

"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)