BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Kotim.
"Sidang Kamis (13/12/2018) dakwaan sudah dibacakan," kata Mahdianur, salah kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/12/2018).
Menurut Mahdianur, saat ini mereka belum bisa menbuat eksepsi karena dakwaan belum sampai ke tangan mereka. Dia ingin segera diserahkan apalagi waktu yang diberikan hanya lima hari.
"Sidang Kamis, eksepsi dijadwalkan Selasa (18/12/2018), kan mepet. Tapi tidak masalah sehari cukup waktu untuk kami buatkan eksepsinya," kata pria berkacamata itu.
Mahdianur menjelaskan, saat ditanyakan di Pengadilan Tipimor Palangka Raya disebutkan dakwaan sudah diserahkan dengan salah satu kuasa hukum terdakwa yang lain. Tapi, ternyata nihil.
--page
"Kami tunggu dakwaannya agar segera diserahkan," tukasnya.
Saini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif, saat menjabat sebagai Kades Bagendang Tengah. (NACO/B-11)








