BORNEONEWS, Sampit - Keluarga korban asusila dari terdakwa J alias BS (50) mengaku tengah menanti tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kottawaringin Timur (Kotim).
"Kami selaku orang tua korban masih menunggu sidang Janiel selanjutnya, kami akan mengikuti dan menantaunya," kata ayah korban, Jumat (14/12/2018).
Korban adalah murid kelas 2 SD. Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumah tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 WIB kebun sawit Sungai Pasang, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Ayah korban menyatakan tidak akan henti-hentinya meminta baik kepada jaksa menuntut berat terdakwa dan majelis hakim memvonis berat terdakwa karena merusak masa depan korban.
--page
Bahkan kata dia surat yang beberapa waktu lalu mereka sampaikan ke Pengadilan Negeri Sampit dan melalui fakta sidang jadi pertimbangam hakim untuk menghukum berat Janiel sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
"Tolong juga kepada pihak terkait ikut memamtaunya agar keadilan itu benar-benar ditegakkan," tandasnya. (NACO/B-6)








