BORNEONEWS, Pulang Pisau - Hingga saat ini belum ada hutan adat di Kalimantan Tengah yang mendapat pengakuan dari negara.
Berdasarkan data dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan sampai dengan November 2018, yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat (HA) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebanyak lima unit areal Hutan Adat, yaitu HA Tawang Panyai, Sekadau, Kalimantan Barat (40,5 hektare); HA Hemaq Beniung, Kubar, Kalimantan Timur (48,85 hektare); HA Pikul, Bengkayang, Kalimantan Barat (100 hektare); HA Tae, Sanggau, Kalimantan Barat (2.189 hektare); dan HA Tembawang Tampun Juah, Kalimantan Barat (651 ha) atau total keseluruhan pada BPSKl Wilayah Kalimantan 3.029,35 ha.
Sementara itu Masyarakat Adat di Desa Pilang mengusulkan Pulau Bapasak yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, menjadi hutan adat.
Hingga saat ini masyarakat didampingi USAID Lestari menunggu dikeluarkannya surat keputusan (SK) Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pilang.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pilang KMG Jamal mengaku pulau tersebut merupakan salah satu lokasi yang mempunyai potensi destinasi wisata karena di dalam pulau tersebut memiliki keanekaragaman hayati berupa tanaman obat-obatan dan berbagai jenis buahan yang umumnya masih dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa Pilang.
--page
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau Wartony berharap dengan adanya MHA, maka Pulang Pisau akan memiliki kandidat hutan adat di Kalimantan Tengah.
Dalam pemberitaan Borneonews sebelumnya, Wartony mengatakan, pengakuan hutan adat tidak bisa asal klaim, karena pengakuan sebuah hutan ada harus ada dasarnya.
Terkait dengan hal tersebut Wartony menjelaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagaimana telah dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012.
Wartony mengatakan saat ini masyarakat diberikan akses untuk dapat mengelola kehutanan yang difasilitasi pemerintah melalui usulan masyarakat, berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Dengan adanya akses tersebut maka masyarakat bisa mengajukan areal hutan adat mengacu pada PERMENLHK Nomor: P. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
--page
"Syaratnya ada arealnya, ada masyarakat hukum adat (MAH) baru melakukan permohonan, kemudian akan diverifikasi oleh Pusat melalui Kemeterian LHK, setelah itu baru ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai hutan adat," terangnya.
Menurutnya, hutan adat itu memiliki sejarah dari masyarakat secara turun temurun, memiliki aneka hayati yang bisa dimanfaatkan untuk obat-obatan bagi masyarakat dan pemanfaatan lainnya yang nantinya menjadi kebutuhan masyarakat.
"Hal-hal tersebut juga akan menjadi penilaian kementerian LHK saat melakukan verifikasi dan validasi," terangnya.
Menurutnya untuk pengajuan hutan adat dalam kawasan hutan negara itu perlu ada Perda sementara untuk pengajuan dan permohonan hutan adat di luar kawasan cukup dengan SK Bupati.
"Artinya untuk pengakuan perlu ada proses," terangnya. (JAMES DONNY/)








