BORNEONEWS, Muara Teweh– Nasib mantan bendaharawan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lehei Barat, Kabupaten Barito Utara, berinisial AW, terkait statusnya sebagai PNS atau ASN, masih menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara Yunaniansyah mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan dan keputusan Badan Kepegawaian.
“Kami hanya mengikuti saja. Dengan sendirinya bila ada inkrah dari pengadilan menentukan untuk diberhentikan, kami akan mengikuti saja,” ungkap Yunaniansyah, Jumat (14/12/2018).
Saat ini, lanjutnya, BKPSDM hanya bisa menahan gaji, tunjangan, dan lainnya yang seharusnya diterima AW. “Biasanya secara otomatis bagi ASN yang tersandung kasus hukum maka lansung diberhentikan jika terbukti,” jelasnya.
Ia berharap, para pegawai negeri sipil disiplin dalam bekerja dan menaati aturan yang berlaku. “Jangan sampai terjerat kasus hukum,” tegasnya.(RAMADANI/B-3)








