SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meskipun sidang pokok perkara MSA digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hakim tidak langsung menolak praperadilannya. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit tetap berlangsung, Jumat (14/12/2018).

Pemohon dikuasakan kepada Mah dan rekan, sementara dari Kejari Kotim hadir jaksa Rahmi Amalia. Sedangkan sidang itu dipimpin oleh hakim Edy Rosadi. Dalam sidang itu pemohon membacakan isi gugatan mereka.

"Alasan permohonan praperadilan pertama pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Mahdianur.

Selain itu tindakan penyidik Kejari Kotim juga dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak pernah adanya penyelidikan atas diri pemohon.

"Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum perdata," tukasnya.

--page

Selain itu pemohon ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tetus menerus dilakukan penyelidikan sebagaimana yang telah mereka uraikan poin per poin dalam alasan praperadilan itu.

Dari itu mereka meminta dalam petitumnya agar termohon bisa diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan mantan Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di areal tanah seluas 200 hektare.

Usai membacakan gugatannya itu Senin (17/12/2018) hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menjawab gugatan tersebut. (NACO/B-5)