MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara memusnahkan 10.381 keping Kartu Tanda Pendudukan elektronik (KTP-el), Jumat sore (14/12/2018).

Pemusnahan KTP-el dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara Ir H Jainal Abidin bersama Kepala Disdukcapil Barito Utara Ledianto.

“Barang tersebut telah diperiksa dan terdapat rusak atau invalid dan tidak mungkin digunakan kembali, sehingga harus dimusnahkan,” kata Ledianto di sela pemusnahan tersebut.

Pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 40.12/11176/SJ tanggal 13 desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid. 

Selain sekda, pemusnahan barang bukti juga disaksikan pihak Polres Barito Utara, Satpol PP, Diskominfosandi Barito Utara. (RAMADHANI/B-5)