BORNEONEWS, Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid, Jumat (14/12/2018).
Jumlah KTP-el yang dimusnahkan sebanyak 10.381 keping. Pemusnahan dilakukan di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara.
Sekretaris Daerah Barito Utara Jainal Abidin mengatakan, pemusnahan bertujuan untuk mengantisipasi penyahgunaan KTP-el invalid dan rusak tersebut.
“Terlebih sebentar lagi kita akan menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan pada April 2019,” sebut Sekda Jainal Abidin.
Sebanyak 10.381 keping KTP-el invalid dan rusak tersebut selama ini tersimpan dengan apik di gudang Disdukcapil Barito Utara.
--page
“Sampai dengan hari ini, Jumat (14/12/2018), tercatat ada 10.381 keping KTP-el yang rusak atau invalid. Dengan pemusnahan tersebut, sampai posisi sekarang telah habis,” katanya.
Pemusnahan, lanjut Sekda, juga sebagai tindak lanjut rakernas di Jakarta beberapa hari lalu. Sesuai intuksi Mendagri dan Dirjen Dukcapil, Jumat (14/12/2018) merupakan hari pemusnahan serentak KTP-el yang tidak terpakai.
“Pemusnahan kali ini segera dilaporkan kepada Pemerinntah Provinsi Kalimantan Tengah dan Mendagri. Bahwa kita telah melakukan pemusnahan 103.81 keping KTP-el yang rusak dan invalid,” pungkasnya.(RAMADANI/B-3)








