MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara Ledianto, mengatakan bahwa 10.381 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan invalid yang dimusnahkan pada Jumat (14/12/2018) sore, dikumpulkan dari 2011.

Sebelumnya, pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid hanya dilakukan dengan cara dipotong. Namun hari ini seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Disampaikan Ledianto, KTP rusak dan invalid paling banyak pada 2011, 2012, dan 2013.

Berikutnya, lanjut dia, bila diperoleh lagi KTP-el yang invalid dan rusak akan dilakukan pemusnahan setiap harinya dengan cara dibakar. Dilengkapi berita acara dan dilaporkan ke Mendagri.

“KTP-el yang invalid atau rusak ini tentu ada. Bila masyarakat yang akan mengganti KTP-el-nya karena pindah atau datang ke Barito Utara, rusak, dan seterusnya. KTP lama akan ditarik dan diganti dengan yang baru. KTP lama itulah yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya. (RAMADANI/B-3)