BORNEONEWS, Sampit - Seluruh peraturan harus diikuti agar mempunyai pijakan hukum kuat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat. Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tidak cukup untuk mengklaim hutan adat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum dan sosial asal Kotawaringin Timur Agung Adisetiyono kepada Borneonews, Minggu (16/12/2018).
Menurut dia, data dari BRWA masih belum cukup dan kuat secara legalitas untuk mengklaim keberadaan hutan adat tersebut. "Ini mengingat kita adalah negara hukum dan patuh pada perundangan yang berlaku," tegas Agung.
Kuasa hukum Pos Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat Kotawaringin Timur ini menyebutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 memang mengakui keberadan hutan Adat. Namun UU Kehutanan mensyaratkan masyarakat adat harus mendapat pengakuan resmi berupa peraturan daerah (perda) untuk kawasan hutan, atau keputusan kepala daerah untuk Areal Penggunaan Lain
Disinilah, kata dia, sisi dilematis dalam birokrasi saat ini. Jika ingin berjalan harus ada upaya dorongan agar legislatif dan eksekutif hingga tingkat kabupaten bisa bersinergi dengan menerbitkan perda atau menerbitkan peraturan.
--page
"Antara putusan MK, UU Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan sampai perda di daerah harus seragam saling mendukung," tegasnya.
Di sisi lain, menurut dia, apabila lahan tersebut sudah terlebih dahulu terbit sebuah izin yang mengarahkan pada investasi, maka diperlukan komunikasi lanjut dengan investor. Bisa dengan para pihak yang berkepentingan atau masyarakat adat agar dapat mendorong pemerintah untuk memfasilitasinya.
Seperti diberitakan Borneonews (13/12/2016), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Wartony mengatakan, pengakuan hutan adat tidak bisa asal klaim karena pengakuan sebuah hutan harus ada dasarnya.
Kata dia, masyarakat bisa mengajukan areal hutan adat mengacu pada PERMENLHK Nomor: P.32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
"Syaratnya ada arealnya, ada masyarakat hukum adat (MAH) baru melakukan permohonan. Kemudian akan diverifikasi oleh pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah itu baru ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai hutan adat," terangnya.
--page
Menurutnya, untuk pengajuan hutan adat dalam kawasan hutan negara itu perlu ada perda. Sementara untuk pengajuan dan permohonan hutan adat di luar kawasan cukup dengan SK Bupati.
"Artinya untuk pengakuan perlu ada proses," terangnya. (NACO/m)








