BORNEONEWS, Nanga Bulik - Warga Kabupaten Lamandau harus berhati-hati agar tidak merokok di sembarang tempat. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi Rp100 ribu dan kurungan paling lama 3 hari.
Ketentuan itu berdasarkan Perda Lamandau No 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "2018 ini kami sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR tersebut. Pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda KTR belum maksimal. Namun sekarang akan diterapkan denda maksimal Rp100 ribu dan kurungan paling lama 3 hari," ujar Kepala Satpol PP Lamandau Triadi melalui Kasie Penegakan Agung, baru-baru ini.
Sejak dioperasionalnya Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, setiap pelanggar Perda KTR langsung ditindak tegas dan disidang. Jadi sekarang, jika ada yang melanggarnya langsung dikenai sanksi. Seperti halnya pada saat razia di RSUD beberapa waktu lalu. "Sejumlah warga kedapatan merokok di kawasan RSUD, langsung dibawa dan disidang," katanya.
Agung menjelaskan, dalam Perda Kabupaten Lamandau No 22/2015 tentang KTR, setiap orang dilarang merokok di kawasan yang masuk pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (HERIYADI/B-2)








