SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tokoh adat di Kalimantan Tengah Suwandi Asmin mengatakan dalam hukum adat di kalteng tidak mengenal hutan adat, yang ada selama ini tanah adat. 


Menurut dia istilah hutan adat justru dicetus oleh Menteri Kehutanan dalam tatanan hutan. Sehingga, kata dia, warga di Kalteng ini tidak begitu respon terkait hutan adat.

"Karena itu urusan Menhut, kami sebagai masyarakat adat yang juga paham dengan adat hanya fokus terkait tanah adat," kata Suwandi Asmin, Senin (17/12/2018).

Sejak zaaman batu, kata dia, warga Dayak sudah tinggal di hutan. Manakala ada yang mengatakan bahwa masyarakat adat tidak boleh membuka hutan, itu adalah pembodohan. 

"Perkebunan besar swasta (PBS) saja tanpa izin pemanfaatan kayu hutan (IPKH)  bisa membuka hutan," ucap pria tersebut.

--page


Menurut Suwandi Asmin dengan begitu jika ada warga yang membuat surat keterangan tanah adat (SKTA) itu tidak bisa dilarang, apalagi di areal statusnya hak milik (tanah adat) walaupun di atas kawasan hutan


"Namun demikian jika di atas tanah adat itu berupa hutan tidak boleh dibabat oleh warga sekalipun, hanya bisa memanfaatkan hasil hutan non-kayu saja," tegasnya.


Dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2009 tegas dijelaskan soal tanah adat dan hak-hak adat. Dijelaskan bahwa tanah adat bisa berupa tanah yang sudah tergarap dan bisa juga masih berupa hutan. (NACO/m)