SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 14.656 lembar Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang sudah rusak dengan cara di bakar. 

"Kami melakukan pemusnahan KTP-e yang sudah rusak sebanyak 14.656 lembar," ujar Kepala Disdukcapil Agus Tripurna Tangkasiang, Senin (17/12/2018). 

KTP-e tersebut merupakan milik penduduk yang sudah rusak dan sudah diperbaharui dengan yang KTP baru. Pemusnahan dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan dan mengantisipasi hal lain yang bisa merugikan berbagai pihak. 

KTP-e rusak itu hasil pengumpulan selama 8 tahun terakhir, dari 2011 hingga 2018.

Pemusnahan KTP-e disaksikan aparat kepolisian, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan juga pelaksa/Danru 2. Pemusnahan sendiri dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapil Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)