BORNEONEWS, Sampit - Tokoh adat di Kalimantan Tengah Suwandi Asmin menegaskan keberadaan hutan adat harus ada penetapan resmi melalui pengecekan di lapangan, bukan penunjukan sepihak oleh Menteri Kehutanan.
Karena jika penunjukan sepihak, kata dia, kerap kali menuai permasalahan. Seperti yang ia contohkan saat melapor perusahaan besar swasta yang dianggap membabat hutan termasuk yang ada di areal tanah adat.
Saat dilaporka, kata dia, secara hukum tidak bisa diproses oleh aparat penegak hukum dengan berbagai macam alasan karena status kawasan di Kalteng pernah digugat ke MK oleh beberapa bupati yang gugatan itu dikabulkan.
"Intinya bahwa kawasan hutan harus ada penetapan, bukan sekadar penunjukan sepihak oleh Menhut," kata dia, Senin (17/12/2018)
Menurut Suwandi Asmin, status kawasan atas dasar penunjukan oleh Menhut tidak berkekuatan hukum mengikat, harus ada penetapan yang didahului pengecekan lapangan.
--page
Bahkan, kata dia, sekelas bupati atau gubernur saja tidak berwenang kalau areal yang ingin dibebaskan itu sudah masuk dalam kawasan hutan. (NACO/m)








