SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjawab gugatan praperadilan tersangka kasus penerbitan SPT yang diduga fiktif dengan tersangka M Saini Arif yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan. Salah satunya merela menegaskan kalau perkara pokok tersangka sudah mulai disidangkan.

Selain itu menurut jaksa Rahmi Amalia dan Lilik Haryadi yang mewakili Kejari Kotim menegaskan soal pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tidak benar di mana pada 24 Agustus 2018 Saini sudah diperiksa sebagai saksi yang dituangkan dalam beraya acara pemerikaan.

Termasuk juga jaksa menegaskan kalau mereka sudah melakukan penyelidikan atas kasus itu. Sehingga dalil termohon tidak pernah melakuka  penyelidikan harus ditolak.

Proses penyidikan juga merupakan rangkaian mencari dan mengumpulkan bukti sehingga bukan bukti permulaan saja. Itu uraian jaksa tanggapan atas dalil pemohon telah menetapka  tersangka yang terus menerus melakukan penyidikan.

Soal tidak cukup bukti juga dibantah. "Adapaun alat bukti formil yakni ketetangan saksi, ahlk dan surat serta domumen yang disita sebagai alat buktu surat dan barang bukti," kata jaksa, Senin (17/12/2018) dihadapan hakim Edi Rosadi.

--page

Termasuk dokumen yang dilakukan penyitaan 100 lembar SPT di areal laham 200 hektare. Selain itu juga soal perkara Saini ranah perdata dan penetapannya sebagai tersangka tindakan kesewenang-wenang juga dibantah oleh jaksa. (NACO/B-5)