SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menguraikan jawaban atas dalil M Saini Arif mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam praperadilannya, Kejari Kotim meminta agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut menyatakan praperadilannya gugur.

"Bahwa terhadap penetapan tersangka pemohon praperadilan yang dilakukan termohon praperadilan mohon dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI Nomor 08 Tanun 1981 tentang KUHAP," kata jaksa Rahmi Amalia yang hadir bersama haksa Lilik Haryadi, Senin (17/12/2018).

Mereka juga meminta agar sah dan berhatga semua bukti yang termohon ajukan di persidangan. Serta segala keputusan dan penetapan yang dikeluarian oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka pemohon dan segala tindakan hukum laon yang bersifar pro justicia.

"Termasuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan pemohon karena berdasarkan uraian jelas dalil pemohon tidak benar, tidak jelas dan tidak berdasar," tukasnya.

Termasuk memimnta hakim menerima seluruh dalil termohon dan membebankan biaya perkara pada pemohon praperadilan. Atas jawaban itu kuasa hukum Saini akan mengajukan refliknya.

--page

"Pukul 14.00 WIB ya refliknya diajukan," kata hakim yang disanggupi Mahdianur kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi SPt fiktif itu. (NACO/B-5)