BORNEONEWS, Kasongan- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan memusnahkan 21.626 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan invalid, Senin (17/12/2018).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Asisten I Setda Katingan Supardi Edal mewakili Bupati Sakariyas.
Pihak lainnya yang juga hadir di antaranya Kasatreskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Kasongan Adnan Sulistiyono, dan perwakilan Satpol PP.
Pemusnahan KTP -el invalid dan rusak dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Bambang Harianto menuturkan, sebanyak 21.626 KTP-el yang dimusnahkan merupakan hasil cetakan sejak 2012 hingga 2018.
--page
"Ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid," ujar Bambang Harianto.
Selain itu, juga sesuai petunjuk Dijrjen Dukcapil bahwa blangko KTP-el yang rusak atau invalid yang pada mulanya dipotong harus dimusnahkan dengan cara dibakar," sebutnya. (ABDUL GOFUR/B-3)








