BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y Asin meminta aparatur sipil negara (ASN) supaya masuk dan pulang kantor sesuai jam kerja yang ditetapkan.
Aturan mengenai disiplin ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan. Kepada ASN yang melanggar ketentuan jam kerja, agar pihak Inspektorat Kabupaten Gumas menegur dinas/badan. Bila perlu diberi sanksi tegas pelanggaran disiplin. Ini demi nama baik ASN dan sebagai langkah menuju ASN yang profesional," tulis Herbert melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Menurut politisi Partai Golkar itu, sesuai pengamatan dan informasi dari masyarakat, berbagai masalah bisa terjadi bila ASN bekerja di luar jam kantor.
Kesepakatan yang melanggar hukum dengan alasan di luar jam kerja juga sangat memungkinkan terjadi. Sehingga bisa muncul pungutan liar.
--page
"Bagi ASN perempuan yang mempunyai keluarga dan anak kecil, hanya sedikit bisa membagi waktu untuk keluarga akibat diajak pimpinan kerja melewati jam kantor."
"Bahkan, ada ASN yang bercerai dan rumah tangganya berantakan akibat pasangan selalu terlambat pulang kerja," tegas Herbert Y Asin. (EPRA SENTOSA)








