BORNEONEWS, Sampit - Reflik atas jawaban Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur langsung disampaikan oleh Mahdianur dan rekan kuasa hukum M Saini Arif dalam praperadilan yang ia ajukan dipimpin hakim Edi Rosadi.
Salah satu poin penting yang ia tegaskan yakni seyogyanya pidana pokok tidak dilaksanakan terlebih dahulu sebelum praperadilan selesai guna menjamin adanya keputusan hukum yang tuntas.
"Pemeriksaan pidana pokok oleh pengadilan harusnya menunggu selesai praperadilan dan tidak sebaliknya praperadilan jadi gugur sebelum selesai," kata Mahdianur, Senin (17/12/2018) sore itu.
Selain itu juga mereka menyatakan tetap berpegang pada dalil pemohin dan menolak semua apa yang didalilkan termohon dalam jawabannya tersebut.
Tidak hanya soal itu, Mahdianur juga mempermasalahkan pemindaham penahanan Saini hingga dilakukannya persidangan di Pengadila Tipikor Palangka Raya. Sehingga merugikan hak pemohon dalam mencari keadilan.
--page
Mereka juga kembali menegaskan kalau Saini tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta tidak pernah diberikan surat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan termasuk tidak ada penyelidikan. Sehingga mereka anggap perbuatan termohom bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Saini merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif sebanyak 100 lembar saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.(NACO/B-5)








