BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Deby Sartika menekankan agar jangan sampai hak pekerja perempuan dilupakan oleh pihak perusahaan terutama soal cuti hamil.
"Harusnya perempuan itu cuti jika hamil, tapi selama ini itu banyak dilupakan begitu saja," kata dia, Senin (17/12/2018)
Bahkan jika diberikan sekalipun waktunya lebih singkat dari pada aturan UU. Di sini pemerintah memiliki peran penting menjalankan fungsi-fungsinya agar pekerja bisa mendapatkan haknya.
Menurut politisi Partai Nasdem Kotim ini, dalam UU Tenaga Kerja jelas mengatur hak karyawan perempuan itu diberikan, karena pada dasarnya pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan.
"1,5 bulan itu sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, pemberi kerja tetap berkewajiban membayar upah selama menjalankan cuti melahirkan itu," tegasnya.
--page
Dari itu ia menekankan kepada siapapun yang mempekerjakan karyawan perempuan di Kotim tidak mengabaikan hak karyawan. Salah satunya hak perempuan untuk cuti melahirkan.
Dijelaskannya hak untuk melahirkan itu sifatnya adalah asasi, jadi tidak ada yang bisa mengalahkan hak itu kalau ada pihak yang mengabaikanya bisa dikatagorikan melanggar hukum. (NACO/B-5)








