KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 21.626 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Senin (17/12/2018).

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, pemusnahan KTP el invalid dan rusak ini untuk menghindari penyalahgunaan terhadap KTP el tersebut.

"Penyalahgunaannya bisa macam-macam. Yang jelas pemusnahan KTP el invalid dan rusak ini berdasarkan petunjuk Dijrjen Dukcapil dan juga tindak lanjut surat earan Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid," ujarnya.

Bambang mengakui pemusnahan KTP el invalid dan rusak ini juga berkaitan dengan mepetnya waktu pelaksanaan pemilu 2019.

"Iya, ini pemusnahan KTP el invalid dan rusak ini juga ada kaitanya dengan pemilu 2019," ujarnya.

--page

Pemusnahan KTP el invalid dan rusak ini dihadiri sejumlah pihak termasuk Asisten I Setda Katingan Supardi Edal mewakili Bupati Sakariyas.

Undangan lainnya, yakni Kasatreskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Kasongan Adnan Sulistiyono, dan perwakilan Satpol PP serta undangan lainnya. (ABDUL GOFUR/B-6)