PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya memusnahkan 1.514 KTP elektronik dan KTP Siak, Senin (17/12/2018).

Dalam pemusnahan tersebut, petugas Disdukcapil didampingi jajaran Polda Kalimantan Tengah dan juga Polres Kota Palangka Raya.

Sebanyak 1.514 KTP yang dimusnahkan terbagi menjadi 1.930 KTP-el dan 124 KTP Siak. Semua KTP itu dinilai rusak dan invalid.

"Jadi kami diperintahkan untuk setiap Dukcapil kota dan kabupaten untuk memusnahkan KTP yang rusak maupun invalid, dan sekarang sudah kami laksanakan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq.

Ia menambahkan, pemusnahan KTP tersebut bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

--page

"Karena banyak sekali isu penyalahgunaan KTP akhir-akhir ini. Jadi untuk mencegah akibat dari isu tersebut, makanya KTP kami musnahkan," tegasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)