PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memerintahkan bupati/wali kota segera menonaktifkan pegawai yang terlibat kasus korupsi.

“Kasus korupsi yang sudah disidang segera dinonaktifkan. Kalau mereka banding, silakan nonaktifkan. Kalau sudah inkrah, itu sudah bisa dikeluarkan dari PNS,” tegas Gubernur, Senin (17/12/2018).

Gubernur menuturkan, di Kalimantan Tengah tercatat ada 55 kasus pegawai yang terjerat kasus korupsi. Mereka tersebar di beberapa daerah.

Gubernur berharap, ke depan tidak ada lagi yang terjerat kasus serupa.

Dari beberapa kasus itu, salah satunya terjadi di Kota Palangka Raya. Wali Kota Fairid Naparin mengatakan, sudah menjalankan istruksi Gubernur tersebut.

--page

“Palangka Raya sudah ditindaklanjuti. Ada enam orang yang sudah tanda tangan. Kalau belum inkrah non job. Yang diminta itukan yang sudah inkrah,” ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-3)