PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat diminta melapor validitas KTP Elektroniknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah, Senin (17/12/2018) mengatakan, selain validasi data, masyarakat juga diminta untuk mengganti KTP yang rusak.

"Kami bekerjasama dengan KPU terkait jumlah pemilih. Jika ada masyarakat yang pindah dan tidak melapor, tentu kami tidak bisa memberikan data akurat," kata Zulhikmah. Senin (17/12/2018).

Zulhikmah menjelaskan, KTP yang rusak merupakan KTP yang dalam prosesnya mengalami cacat atau terpotong. Sedangkan KTP invalid, itu yakni datanya tidak sesuai dengan data terbaru.

"KTP yang rusak dan Invalid tersebut untuk kemudian kami kumpulkan untuk dimusnahkan," ujar Zulhikmah.

Disdukcapil sudah memusnahkan 1.514 KTP, dengan rincian 1.390 KTP elektronik, dan 124 KTP SIAK. (AGUS PRIYONO/B-11)