BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor (Polres) Palangka Raya mengingatkan warga untuk tidak menyalahgunakan KTP, terutama pada pemilu 2019 mendatang. Ancamannya, bisa diganjar pidana enam tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Harman Subarkah saat pemusnahan 1.514 KTP rusak dan invalid di Disdukcapil Kota Palangka Raya, Senin (17/12/2018).
Harman mengatakan, pihak yang menggunakan KTP lebih dari 1 keping atau ganda, dalam Pemilu 2019, terancam hukuman minimal 2 tahun penjara, dan maksimal 6 tahun.
"Menggunakan KTP ganda melanggar aturan. Apabila ada yang tertangkap, akan kami pidanakan," tegasnya.
Harman mengatakan, pihaknya bersama Disdukcapil Kota Palangka Raya, meminta masyarakat untuk mengembalikan KTP yang rusak dan tidak valid.
--page
"KTP yang rusak atau invalid bisa dikembalikan ke disdukcapil. Agar bisa diperbaharui, dan yang lama akan dimusnahkan," tandasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)








