BORNEONEWS, Sampit- AR alias Ma menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satunya keterangan korban Mirawati.
"Perkelahian itu karena masalah keuangan. Saat itu kejadian di rumah mertua saya," kata korban Mirawati kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Lilik Haryadi, Selasa (18/12/2018).
Menurut Mirawari yang merupakan istri terdakwa, perbuatan warga Gang Kelapa Sawit, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, itu dilakukan pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu.
Saat itu korban sedang makan. Namun, AR memintanya menidurkan anak mereka. Korban menolak karena sang anak sedang bermaian. Namun terdakwa menganggap jawaban korban kasar.
Keduanyapun cekcok. Korban lalu dipukul dua kali wajahnya. Korban melawan dengan melemparkan barang di sekitarnya hingga terdakwa melayangkan tinju ke kepala belakang Mirawati.
--page
"Karena saya dipukul duluan barang apa saja yang ada di situ saya ambil dan saya lempar ke dia," ucap Mirawati.
Dalam sidang itu, Mirawati menyatakan tidak mau lagi baikan dengan terdakwa, meski anak pertama mereka yang juga jadi saksi memangis mendengarkan jawaban ibunya. Meski hakim sempat menasehati mereka agar rujuk, korban ngotot untuk berpisah. (NACO/B-3)








