KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kabupaten Gunung Mas mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia berupa Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan diberikan ketua Ombudsman Republik Indonesia kepada Bupati Gumas Arton S Dohong di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Bupati Arton mengatakan penghargaan yang diterima Kabupaten Gumas merupakan bentuk kriteria yang menjadi pelayanan dasar terhadap pelayanan publik bagi masyarakat.

"Kita patut bersyukur mendapat piagam itu Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman. Ini merupakan tantangan ke depan," ujar Bupati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2018).

Menurut dia, tantangan ke depan yakni Pemerintah Kabupaten Gumas harus bisa meningkatkan pelayanan publik, demi kepentingan masyarakat.

--page

"Terkait hal itu, perangkat daerah yang melakukan pelayanan dasar, wajib meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-3)