PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membakar 13.995 KTP elektronik yang rusak dan invalid, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kobar. Dihadiri Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kasat Intel Polres Kobar Iptu Ambar Sumanto, serta perwakilan Satpol PP Kobar dan Inspektorat.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah mengungkapkan, pemusnahan KTP-el dilakukan sesuai perintah Mendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Sebelumnya KTP-el yang rusak dan  invalid tersebut hanya dipotong. Namun, sesuai petunjuk terbaru dari Kemendagri, KTP rusak dan invalid tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab," sebut Gusti Imansyah.

Ia melanjutkan, maksud dari  KTP-el yang dianggap invalid adalah KTP yang diserahkan saat pengurusan KTP baru lantaran ada perubahan status pemilik atau pindah alamat. Sedangka  KTP-el yang rusak adalah KTP yang tulisannya sudah tidak jelas lagi atau tidak terbaca," jelasnya.

--page

Sehingga, bila dikemudian hari ditemukan KTP-el rusak dan invalid yang tercecer bisa dipastikan itu bukan berasal dari gudang Disdukcapil Kobar.

"Karena seluruh KTP-el rusak dan invalid yang berada di gudang Disdukcapil Kobar semuanya telah dibakar dan disaksikan oleh unsur kepolisian, Inspaktorat, dan media massa," pungkasnya. (KRIDA/B-3)