PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan Perda tentang Sampah dan Kebersihan sejak 1 Oktober 2018. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan metaati peraturan tersebut.

Terkait hal itu, Bupati Kobar Nurhidayah mengimbau masyarakat agar mematuhi perda tersebut. Agar tercipta lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah. 

"Hampir semua kabupaten/kota selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Kosumsi masyarakat telah menimbulkan volume sampah yang beragam. Yang paling kita utamakan adalah objek wisata di Kobar," tutur Bupati, Selasa (18/12/2018).

Ia melanjutkan, Perda tentang Sampah dan Kebersihan lahir dengan maksud supaya masyarakat bisa menjaga kebersihan lingkungan mereka dan objek wisata di dekat wilayah mereka. Agar tidak menimbulkan dampak negatif dan tetap lestari. 

"Dengan imbauan serta benner yang kita pasang agar menjadi perhatian mereka untuk tetap melestarikan lingkungan dan juga kebersihan di setiap objek wisata," ungkapnya.

--page

Bupati Nurhidayah berharap dukungan dari semua komponen masyarakat agar turut serta dalam pengelolaan sampah di Kobar. Sehingga tujuan dari Perda tentang Sampah dan Kebersihan, yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, bisa tercapai. (Andreansyah/B-3)