BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan membakar 6.548 KTP elektronik invalid atau rusak serta habis masa berlakunya. 

Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri pembakaran dilaksanakan serentak pada 14 Desember 2018.

“Kita telah memusnahkan 6.548 keping KTP elektronik invalid dengan cara dibakar pada Jumat, 14 Desember yang lalu,” kata Nyamei kepada Borneonews, Selasa (18/12/2018).

Ia membeberkan, pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa untuk KTP yang rusak dan invalid tidak lagi dipotong tapi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk ke depannya, jika ada KTP-el rusak atau invalid akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan, terutama menghadapi tahun politik 2019.

--page

Pengalaman sebelumnya banyak yang tercecer dan disalahgunakan. Untuk menghindari itu semua, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.  (URIUTU DJAPER/B-3)