KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kasi Sarana dan Prasarana Distribusi pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, Piongson, mengimbau hanya warga kurang mampu yang menggunakan gas elpiji 3 kg.

"Sesuai surat edaran dari Gubernur Kalteng tidak mengizinkan menjual ke rumah makan besar, ASN, TNI, dan Polri. Tidak boleh itu (elpiji 3 kg) karena hanya untuk warga kurang mampu," ungkap Piongson kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Untuk itu, ia mengingatkan kembali seluruh masyarakat, khususnya bagi yang mampu, untuk membeli tabung gas dengan ukuran selain 3 kg. Sebab, sebenarnya elpiji 3 kg hanya untuk warga kurang mampu.

"Kami sendiri memberikan semacam pengertian kepada teman-teman. Karena sudah ada aturannya untuk pelan-pelan melepas elpiji 3 kg ini, di mana sudah disiapkan juga yang 5,5 kg," tuturnya.

Ia berharap, imbauan itu menjadi perhatian semua pihak guna kepentingan bersama ke depannya. "Kita harapkan ini nantinya bisa jadi perhatian bersama-sama karena sudah ada tulisan di tabung gas elpiji 3 kg itu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)