BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Koperasi dan UKM) Kabupaten Barito Utara, Tenggara menginatkan kepada perusahaan untuk memberikan hak karyawan seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR bagi dengan masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus atau lebih.
Pembayaran THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing pekerja. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Terkecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama, atau menurut kebiasaan yang besarnya lebih dari satu kali upah. Maka nilai THR yang wajib dibayar sesuai perjanjian atau peraturan tersebut,” kata Tenggara.
Sementara, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan atau kurang, dihitung secara proporsional dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 6/2016.
--page
THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.
"Realisasi pembayaran THR tersebut agar dilaporkan ke dinas kami," kata Tenggara. (RAMADHANI/B-11)








