BORNEONEWS, Muara Teweh- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara Tenggara, mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” katanya, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, pemberian THR bagi pekerja juga sudah merupakan tradisi, sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dalam regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, ia mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran dan Natal
“Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik dengan lebih baik,” katanya.
--page
Lebih lanjut, Tenggara mengatakan Surat Edaran Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR sudah diterima. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu hanya bersifat menegaskan.
“Sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan,” tegasnya. (RAMADANI/B-3)








