SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Saini Arif melalui kuasa hukumnya Mahdianur sudah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam pokoknya mantan Kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu menganggap dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan kabur.

Menurut Mahdianur, Rabu (19/12/2018) dalam ketentyan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dengan tegas menentukan bahwa dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, dia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.

"Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan bila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan tidak boleh membuat surat dakwaan," kata Mahdianur dalam eksepsinya.

Dari berkas perkara dapat diketahui bahwa terdakwa masih ditetapkan sebagai tersangka selama tahap penyidiian dan jalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa.

Selain itu mereka mendalilkan dakwaan JPU obscuur liber atau dakwaan kabur. Kuasa hukum Saini memganggap surat dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil dan materil sehingga tidak cermat lengkap dari itu sangat beralasan kata mereka untuk ditolak.

"Penuntut umum juga tidak dengan spesifik menjelaskan mengenai peristiwa atau terjadinya tindak pidana," tukas Mahdianur dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif itu. (NACO/B-6)