BORNEONEWS, Palangka Raya - Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Siti Maimunah mengatakan bahwa data BRWA saja tidak cukup untuk mengklaim hutan adat.
"Berbekal data dari BRWA (Badan Resistrasi Wilayah Adat) saja tidak cukup untuk mengklaim hutan adat. Tentu ini harus dimaklumi, karena hutan adat tidaklah milik perseorangan secara tiba-tiba," kata Siti, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 mengakui keberadan hutan Adat. Masyarakat adat mendapat surat pengakuan di Istana Negara. Namun UU Kehutanan mensyaratkan harus ada pengakuan resmi dari perda berupa perda untuk kawasan hutan, atau keputusan kepala daerah untul Areal Penggunaan Lain.
"Itu sebagai penyaring, jangan sampai kemudahan itu dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan hak kelola dengan mengatasnamakan adat. Karena itu yang banyak terjadi," beber Siti. (TESTI PRISCULLA/m)








